Syarat & Ketentuan

1. Definsi

  1. Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos, yang dapat menyediakan Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik; Layanan Paket; Layanan Logistik; Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau Layanan Keagenan Pos.
  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
  4. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah
  5. Pelanggan adalah Pihak yang menggunakan layanan DND Kirim, baik itu merupakan Pelanggan Pengirim maupun Pelanggan Penerima.
  6. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun non-fisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.
  7. Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar Penyelenggara Pos.
  8. DND Kirim Indonesia adalah sebagai bagian dari interkoneksi jaringan Pos antar Penyelenggara Pos.
  9. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Paket dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
  10. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
  11. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
  12. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Layanan Keagenan Kurir adalah Aktivitas agen kurir adalah usaha jasa swasta oleh badan usaha atau orang perseorangan, sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang kegiatannya hanya berupa kegiatan pengumpulan (collecting) dan pemrosesan (processing) Paket pos Universal termasuk layanan transaksi keuangan.
  14. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
  15. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada Pelanggan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
  16. Konvensi Montreal yang merupakan aturan Internasional yang telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional.
  17. E-Wallet DND Kirim adalah layanan dompet digital yang disediakan oleh PT DND KIRIM INDONESIA. Layanan ini memungkinkan pelanggan untuk menyimpan saldo, melakukan pembayaran, dan menerima pengembalian dana secara cepat dan aman untuk semua transaksi yang berkaitan dengan layanan pengiriman yang ditawarkan oleh PT DND KIRIM INDONESIA. E-Wallet DND Kirim dapat digunakan untuk berbagai keperluan transaksi, termasuk pembayaran pengiriman domestik dan internasional.

2. Positioning

  1. DND Kirim Indonesia adalah mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang dan tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
  2. Kegiatan yang dilakukan oleh DND Kirim Indonesia sebatas pada pengumpulan dan pemrosesan barang, dimana terhadap kebutuhan Jasa Angkut dan pengantaran menjadi tanggungjawab Pihak Lain.
  3. DND Kirim menyediakan layanan berdasarkan platform yang telah ditentukan untuk memberikan pilihan bagi Pelanggan Pengirim dan/atau Pelanggan Penerima untuk menentukan Jasa Pengangkut dan jasa Pengantar di masing-masing sebagai layanan Pos komersial.
  4. Masing-masing layanan memiliki syarat dan kondisi yang menjadi kebijakan yang harus dipahami dan disepakati oleh Pelanggan Pengirim atau Pelanggan Penerima dengan pihak pemberi layanan.
  5. Tanggung jawab dari DND Kirim Indonesia sebatas pada tanggungjawab sebagai Aktivitas Agen Kurir, dan pengelolaan terhadap Platform Digital yang memberikan akses kepada pelanggan untuk melakukan transaksi pengangkutan dan pengantaran barang oleh masing-masing Penyelenggara Pos yang menjadi Mitranya.

3. RUANG LINGKUP

  1. Ruang Lingkup Pengumpulan dan Pemrosesan barang adalah kegiatan yang dilakukan DND Kirim untuk mengumpulkan barang dari Pelanggan Pengirim di Indonesia dalam satu tempat, dan melakukan pemrosesan dengan cara menghubungkan layanan dengan penyelenggara pos yang menjadi Mitranya dari penjemputan barang sampai dengan pengiriman barang sampai dengan tujuan Penerima.
  2. DND Kirim menghitung harga layanan dari masing-masing penyelenggara Pos termasuk jasa fee layanan atas platform yang digunakan dalam mengintegrasikan setiap jenis layanan Penyelenggara Pos.
  3. Terhadap harga layanan menjadi tanggungjawab Pelanggan Pengirim dan/atau Pelanggan Penerima untuk dibayarkan kepada DND Kirim.

4. JENIS LAYANAN

  1. Pelayanan yang disediakan oleh DND Kirim, diantaranya adalah:
    1. Melakukan kegiatan penerimaan (collecting) Paket pos yang paling sedikit mencakup penerimaan/pengambilan dan pengepakan.
    2. Melakukan kegiatan pemrosesan (processing) Paket pos yang paling sedikit mencakup pencatatan dan/atau penginputan pada sistem.
    3. Menyediakan informasi mengenai produk layanan, tarif/biaya layanan, kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur layanan, dan SOP layanan; dan
    4. Menyediakan informasi layanan pengaduan
  2. Persyaratan yang ditentukan didasari pada:
    1. Berdasarkan jenis layanan yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pos yang menjadi mitranya.
    2. Keamanan dan keselamatan Paket.
    3. DND Kirim melaksanakan SOP yang ditetapkan untuk masing-masing layanan pos.
    4. Aturan Hukum yang berlaku di Negara Pengirim, Negara Penerima, Aturan Internasional/ Global dan kebijakan lain yang berlaku di dalam kegiatan Penyelenggaraan Pos Internasional.
  3. DND Kirim menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang mencakup:
    1. Perencanaan yaitu mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan termasuk sistem kerja;
    2. Pengelolaan layanan sesuai dengan SOP.
    3. Platform yang menghubungkan komunikasi dengan konsumen.
    4. Tindakan pencegahan, dengan memastikan Paket pos sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan memberikan hak untuk melakukan konfirmasi dan upaya mitigasi, sehingga memberikan kewenangan membuka Paket pos yang dianggap mencurigakan; dan
    5. Monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
  4. Pengiriman Domestik
    1. Lingkup Layanan:
      1. Layanan pengiriman domestik mencakup pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia.
      2. Pengiriman domestik tunduk pada ketentuan berat dan dimensi yang berbeda dari pengiriman internasional.
    2. Biaya Pengiriman:
      1. Biaya pengirima domestik dihitung berdasarkan berat aktual atau volumetrik, mnana yang lebih besar, serta jarak pengiriman yang ditentukan oleh jasa pengiriman 3PL domestik.
      2. Pelanggan akan menerima estimasi biaya pengiriman pada saat pemesanan layanan, semua biaya termasuk biaya asuransi pengiriman berpacu kepada peraturan 3PL yang dipilih pelanggan.
    3. Waktu Pengiriman:
      1. Waktu pengiriman domestik bervariasi tergantung pada lokasi tujuan. Estimasi waktu pengiriman akan diberikan pada saat pemesanan.
      2. Keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali PT DND KIRIM INDONESIA, seperti cuaca buruk atau kondisi lalu lintas, tidak dapat dijadikan dasar klaim kompensasi.
    4. Barang
      1. Semua barang yang dikirim melalui domestik adalah barang miliki pengirim yang akan diantarkan kepada penerima melalui jasa penghubung yaitu PT. DND Kirim Indonesia yang akan diteruskan kepada 3PL yang dipilih oleh pengirim
      2. PT. DND Kirim Indonesia tidak bertanggung jawab atas pembukaan paket dan kepemilikan paket yang dikirim melalui branch pusat ataupun cabang dan agent melainkan kepemilikan tersebut adalah milik si pengirim paket

5. TIPE LAYANAN PENGIRIMAN INTERNASIONAL

  1. Branding Layanan:
    1. Mailing USA Economic USPS (Muse-USPS);
    2. Mailing USA Economic UPS (Muse-UPS);
    3. Mailing USA Economic Fedex (Muse-Fedex);
    4. Express International Shipping (Exis);
    5. Delivery Smart (De-Smart);
    6. DND Metro Parcel Service (DMPS);
  2. Harga Jual :
    1. Harga yang tercantum di dalam website https://app.dndkirim.co.id dan rate card merupakan harga final dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan PT. DND Kirim Indonesia.
  3. Estimasi Waktu dan Negara Tujuan :
    1. MAILING USA ECONOMIC USPS (MUSE-USPS) ETA, 10-14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta destinasi USA;
    2. MAILING USA ECONOMIC UPS (MUSE-UPS) ETA, 10-14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta destinasi USA;
    3. MAILING USA ECONOMIC Fedex (MUSE-Fedex) ETA, 10-14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta destinasi USA;
    4. EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), ETA 4-6 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta Destinasi Worldwide (kecuali Alamat P.O. Box);
    5. DELIVERY SMART (DE-SMART) ETA, 10 - 15 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Singapore Post Destinasi Worldwide;
    6. DND Metro Parcel Service (DMPS) ETA, 10-14 hari kerja sejak keberangkatan dari gudang Jakarta destinasi USA;
  4. Berat Paket:
    1. MAILING USA ECONOMIC USPS (MUSE-USPS), batas maksimum dimensi paket P+L+T = 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
    2. MAILING USA ECONOMIC UPS (MUSE-UPS), batas maksimum dimensi paket P+L+T = 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
    3. MAILING USA ECONOMIC Fedex (MUSE-Fedex), batas maksimum dimensi paket P+L+T = 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
    4. EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), batas maksimum dimensi paket 120 + 80 + 80 cm, batas maksimum sisi terpanjang 120 cm;
    5. DELIVERY SMART (DE-SMART), batas maksimum dimensi paket P+L+T = 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
    6. DND Metro Parcel Service (DMPS), batas maksimum dimensi paket P+L+T = 60 cm, batas sisi terpanjang paket 45cm;
  5. Return Handling:
    1. MAILING USA ECONOMIC USPS (MUSE-USPS), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA. bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jika dikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di usa, sebelum kembali ke indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
    2. MAILING USA ECONOMIC UPS (MUSE-UPS), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA. bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jika dikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di usa, sebelum kembali ke indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
    3. MAILING USA ECONOMIC Fedex (MUSE-Fedex), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA. bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jika dikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di usa, sebelum kembali ke indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
    4. EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), tersedia Return Handling. Paket akan kembali ke kantor DND Kirim di Jakarta. Biaya akan berlaku jika permintaan kembali saat proses customs masih berlangsung oleh pengirim atau ditolak oleh Penerima dan Pengirim wajib membayar bea masuk (Import Duty);
    5. DELIVERY SMART (DE-SMART), tersedia return handling, paket kembali ke Warehouse Singapore Post. dan Akan Kembali Ke Indonesia, Sebelum Kembali Ke Indonesia Harus Menunggu Paket Tersebut Minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, Biaya Akan Berlaku Untuk Barang Kembali;
    6. DND Metro Parcel Service (DMPS), tersedia return handling. paket kembali ke warehouse connecting DND Kirim di USA. bisa dikembalikan ke Indonesia atau dikirim ulang ke Penerima ataupun dikirim ke alamat baru di USA, jika dikirim ulang ke alamat berbeda akan dikenakan biaya pengiriman kurir lokal di usa, sebelum kembali ke indonesia harus menunggu paket tersebut minimal 30 kg atau dimensi 1 meter persegi, biaya akan berlaku untuk barang Kembali;
  6. Asuransi
    1. MAILING USA ECONOMIC USPS (MUSE-USPS), tidak tersedia asuransi;
    2. MAILING USA ECONOMIC UPS (MUSE-UPS), tidak tersedia asuransi;
    3. MAILING USA ECONOMIC Fedex (MUSE-Fedex), tidak tersedia asuransi;
    4. EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), tersedia asuransi 2 % dari declare value atau 15$ mana yang lebih besar dari keduanya;
    5. DELIVERY SMART (DE-SMART), tidak tersedia asuransi;
    6. DND Metro Parcel Service (DMPS), tidak tersedia asuransi;
  7. Klaim
  8. Segala bentuk klaim harus diajukan secara tertulis kepada DND Kirim dengan melampirkan dokumen pendukung yang tertera di form klaim ( untuk form klaim dapat diminta melalui whatsapp CS DnD Kirim ), form diKirim melalui email ke finance@dndkirim.id. Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp atau secara verbal.

    1. MAILING USA ECONOMIC USPS (MUSE-USPS), 20% Dari declare value atau tidak lebih dari 25 USD, Investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
    2. MAILING USA ECONOMIC UPS (MUSE-UPS), 20% Dari declare value atau tidak lebih dari 25 USD, Investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
    3. MAILING ECONOMIC Fedex (MUSE-Fedex), 20% Dari declare value atau tidak lebih dari 25 USD, Investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
    4. EXPRESS INTERNATIONAL SHIPPING (EXIS), 100% dari value barang jika declare value barang di bawah 100$ . dan untuk declare value>100$ dan tidak diasuransikan maka klaim maximum tetap sebatas 100$;
    5. DELIVERY SMART (DE-SMART), 30% dari declare value atau tidak lebih dari 68 SGD, investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;
    6. DND Metro Postal Service (DMPS), 20% Dari declare value atau tidak lebih dari 25 USD, Investigasi 90 hari kerja setelah tracking muncul;

6. TIPE LAYANAN PENGIRIMAN DOMESTIK

  1. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mematuhi dan melaksanakan Layanan sesuai dengan ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan pengiriman yang telah ditentukan oleh Rekanan 3PL
  2. Mitra dan Pelanggan berkewajiban untuk memberikan informasi lengkap dan benar terkait pengiriman Barang kepada DND Kirim melalui Platform sesuai dengan standar pengiriman Barang yang telah ditentukan oleh Rekanan 3PL.
  3. Mitra dan Pelanggan dengan ini memahami bahwa Barang yang dapat menerima Layanan berdasarkan Perjanjian ini adalah barang yang bukan merupakan uang tunai, narkotika dan obat-obatan terlarang, barang yang melanggar nilai asusila, bahan yang mudah meledak, cairan kimia korosif atau mudah terbakar dan barang berbahaya lainnya (Dangerous Goods), dan barang-barang lain sebagaimana dilarang oleh Rekanan 3PL (“Barang Yang Dilarang”). DND Kirim dan Rekanan 3PL berhak menolak untuk memberikan Layanan kepada Mitra atau Pelanggan untuk Barang Yang Dilarang.
  4. Pengiriman Barang dilakukan oleh Kurir ke Lokasi Pengantaran sesuai dengan yang tertera dalam Platform dan Airwaybill. Dalam hal ini, DND Kirim berkewajiban untuk berusaha dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa Kurir mengirimkan Barang sesuai dengan informasi yang tertera pada Platform dan/atau Airwaybill.
  5. Apabila Penerima Barang yang dituju tidak berada di Lokasi Pengantaran, Kurir dapat menyerahkan Barang tersebut kepada Penerima Barang Pengganti (“Penerima Barang Pengganti”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengiriman Barang ke alamat rumah Penerima Barang: Barang dapat diserahkan kepada suami/istri, orang tua kandung, anak kandung yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun, keluarga yang tinggal serumah, pembantu rumah tangga, satpam/hansip kediaman, ibu kost/penjaga kost Penerima Barang, atau orang lain yang mendapat kuasa dari Penerima Barang.
    2. Pengiriman Barang ke kantor Penerima Barang: Barang dapat diserahkan kepada rekan kerja, sekretaris, satpam, atau resepsionis.
    3. Pengiriman Ulang Barang:
      1. Untuk Barang yang tidak berhasil dikirim pada kesempatan pertama oleh Kurir, maka Kurir (selain Kurir Instant/SameDay) wajib mengirim ulang pada kesempatan kedua dengan mengkonfirmasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Mitra atau Pelanggan.
      2. Apabila Kurir telah melakukan pengiriman ulang Barang untuk kesempatan kedua tetapi Barang tetap tidak berhasil diserahkan, maka Barang akan dikembalikan kepada Mitra atau Pelanggan.
  6. Klaim Domestik
  7. Segala bentuk klaim harus diajukan secara tertulis kepada DND Kirim dengan melampirkan dokumen pendukung yang tertera di form klaim ( untuk form klaim dapat diminta melalui whatsapp CS DnD Kirim ), form diKirim melalui email ke finance@dndkirim.id. Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp atau secara verbal.

    1. DND Kirim berkewajiban untuk menjamin Kurir memberikan ganti kerugian kepada Mitra atau pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Barang mengalamai kehilangan, kerusakan dan/atau penyalahgunaan Barang yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Kurir selama proses pengiriman Barang.
      2. Dalam hal terjadi kehilangan dan/atau kerusakan atas Barang sebagaimana dimaksud dalam butir a Pasal ini, maka Para Pihak sepakat bahwa besar ganti kerugian yang akan diberikan oleh DND Kirim maksimal sampai dengan batas yang ditentukan oleh masing-masing Kurir.
      3. Untuk setiap Barang yang diasuransikan oleh Mitra atau pelanggan, Kurir akan membebankan kepada Mitra atau pelanggan atas Biaya Asuransi sesuai dengan kebijakan masing-masing Kurir. Besaran ganti rugi Barang yang diasuransikan akan diberikan oleh DND Kirim maksimal sampai dengan batas yang ditentukan oleh masing-masing Kurir.
      4. Setiap kehilangan atas Barang wajib dibuatkan surat pemberitahuan kehilangan oleh Mitra atau pelanggan selambatnya 1 x 24 jam sejak kehilangan Barang tersebut. Adapun proses klaim yang telah diajukan akan diproses paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pemberitahuan kehilangan tersebut diterima oleh DND Kirim.
    2. DND Kirim hanya berkewajiban membayar biaya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini kepada Mitra atau pelanggan sepanjang benar dapat dibuktikan bahwa kehilangan, kerusakan dan/atau penyalahgunaan Barang merupakan akibat dari kelalaian Kurir.

7. MITRA PENYELENGGARA POS

  1. Mitra Penyelenggara Pos menyediakan layanan:
    1. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik; Layanan Paket Layanan Logistik;
    2. Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau Layanan Keagenan Pos.
  2. Perusahaan Asuransi merupakan Mitra DND Kirim dalam hal perlindungan barang pengiriman berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijakan dari masing-masing Perusahaan Asuransi.
  3. Perbankan dan Lembaga Keuangan yang menjalankan transaksi keuangan adalah Mitra DND Kirim yang membantu dalam sistem pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan.
  4. Penyelenggara Pos bertanggung jawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
  5. Perusahaan Asuransi bertanggung jawab berdasarkan manfaat yang telah disepakati oleh Pelanggan.
  6. Perbankan dan Lembaga Keuangan bertanggung jawab berdasarkan aturan hukum yang berlaku didalam Hukum Perbankan dan Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.

8. HAK & KEWAJIBAN

  1. Hak Pelanggan
    1. Menentukan jenis layanan sesuai dengan kebutuhan pelanggan;
    2. Mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang dipilih;
    3. Mendapatkan informasi terkait status pengiriman;
    4. Melakukan klaim atas rusaknya atau hilangnya barang berdasarkan kebijakan dan persyaratan yang telah disepakati;
    5. Hak mendapatkan pengembalian barang retur apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati didalam ketentuan ini.
  2. Kewajiban Pelanggan
    1. Melakukan Pembayaran Layanan termasuk fee Layanan;
    2. Memberikan informasi yang benar secara detail terkait isi didalam paket pos, termasuk nilai barang dari paket pos yang dikirim;
    3. Menggunakan layanan asuransi dan menggunakan layanan pos komersial apabila nilai barang 500$ atau lebih, karena termasuk didalam kategori barang mewah.
    4. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk kebijakan kepabeanan, hukum Internasional/Global, Hukum di Negara Pengirim dan Negara Penerima.
    5. Bersedia dan menyetujui syarat dan ketentuan free pick up DND Kirim, untuk perihal penempatan paket ke Cabang DND Kirim.
    6. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Penyelenggara Pos, termasuk dan tidak terbatas pada aturan pengepakan/packaging, jenis barang yang dilarang, syarat retur.
  3. Hak DND Kirim
    1. Mendapatkan informasi yang benar terkait identitas Pelanggan, barang, alamat tujuan dan data serta informasi lainnya yang menjadi syarat dan ketentuan yang harus diberikan oleh Pelanggan;
    2. Mendapatkan fee layanan atas penggunaan platform keagenan kurir.
    3. Merekomendasikan kepada Pelanggan untuk menggunakan layanan pos komersial, apabila nilai barang paket pos sama dengan atau lebih dari 100$;
    4. Berhak melakukan konfirmasi dan melakukan upaya mitigasi terhadap risiko, sehingga memberikan kewenangan bagi DND Kirim untuk membuka Paket pos yang dianggap mencurigakan;
    5. Menentukan kebijakan Free PickUp pada Cabang/Agen DND Kirim.
  4. Kewajiban DND Kirim
    1. Mengumpulkan barang Kirim Pelanggan untuk diproses oleh Penyelenggara Pos;
    2. Melakukan pencatatan dan/atau penginputan data dan informasi yang diperlukan pada system;
    3. Menyediakan informasi mengenai produk layanan, tarif/biaya layanan, kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur layanan, dan SOP layanan; dan;
    4. Menyediakan informasi layanan pengaduan.

9 PROSES PEMBAYARAN

  1. Biaya Paket DND Kirim merujuk kepada halaman Layanan Pos Komersial dengan dasar mata uang Rupiah (IDR).
  2. Biaya Paket DND Kirim dihitung sesuai dengan yang lebih tinggi nilainya, berdasarkan berat aktual dan/atau berat volumetrik dari setiap paket.
  3. Biaya Paket DND Kirim akan ditagihkan setelah dilakukan pengukuran dan/atau penimbangan kembali setelah paket tersebut tiba di kantor DND Kirim.
  4. Batas maksimum pembayaran tagihan biaya Paket DND Kirim selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah tagihan dikirimkan. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui transfer antar bank dan. Keterlambatan pembayaran akan berakibat kepada penangguhan pengiriman.
  5. Paket akan berada dalam area penangguhan selama 2 (dua) x 24 jam sebelum dikembalikan kepada pelanggan (pemilik paket) atas biaya sendiri, atau dihancurkan. DND Kirim tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan paket setelah melewati masa penangguhan.
  6. Paket akan diproses setelah pembayaran telah diterima oleh pihak DND Kirim.
  7. Biaya Paket DND Kirim tidak termasuk biaya pengepakan paket. Pelanggan wajib melakukan pengepakan paket secara baik dan benar agar layak untuk diproses, jika packaging tidak dalam keadaan layak/tidak baik maka pihak DND Kirim akan lakukan pengepakan ulang dan akan menghitung ulang berat/volume, jika terjadi perbedaan akan dikonfirmasikan kepada pelanggan berikut dengan biaya pengepakan.
  8. Biaya Paket, baik untuk layanan Paket Express DND Kirim, Paket Standard DND Kirim, akan ditinjau ulang dan/atau disesuaikan secara berkala. Dalam hal terdapat penyesuaian, dan/atau timbulnya biaya tambahan baru yang harus ditambahkan, maka akan diinformasikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ketentuan biaya Paket serta biaya tambahan yang baru, diberlakukan.

10. PEMBAYARAN DENGAN E-WALLET

  1. E-Wallet DND Kirim dapat digunakan untuk membayar layanan pengiriman domestik dan internasional yang disediakan oleh PT DND KIRIM INDONESIA.
    1. E-Wallet DND Kirim dapat digunakan untuk membayar layanan pengiriman domestik dan internasional yang disediakan oleh PT DND KIRIM INDONESIA.
    2. Pelanggan wajib memastikan bahwa saldo dalam E-Wallet DND Kirim mencukupi untuk menutupi biaya transaksi sebelum layanan pengiriman diproses.
  2. Isi Ulang dan Pengelolaan Saldo:
    1. Pelanggan dapat melakukan isi ulang saldo E-Wallet DND Kirim melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran lainnya yang didukung.
    2. Saldo yang terdapat dalam E-Wallet DND Kirim hanya dapat digunakan untuk transaksi dalam platform PT DND KIRIM INDONESIA.
    3. Saldo E-Wallet dapat diuangkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di bawah.
  3. Pencairan Saldo E-Wallet:
    1. Pelanggan dapat mencairkan saldo yang terdapat dalam E-Wallet DND Kirim dengan syarat saldo minimum yang dapat dicairkan adalah Rp 50.000.
    2. Pencairan saldo hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam seminggu.
    3. Proses pencairan saldo dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja, tergantung pada kebijakan perbankan yang digunakan.
  4. Ketentuan Pembayaran:
    1. Pembayaran yang dilakukan menggunakan E-Wallet DND Kirim akan diproses secara real-time.
    2. Setiap transaksi yang berhasil akan dikonfirmasi melalui notifikasi melalui email yang terdaftar.
  5. Pengembalian Dana:
    1. Pengembalian dana atas pembatalan transaksi atau perubahan layanan akan dikreditkan kembali ke E-Wallet DND Kirim yang digunakan untuk pembayaran.
    2. Proses pengembalian dana akan mengikuti kebijakan PT DND KIRIM INDONESIA dan dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja.
  6. Keamanan dan Privasi:
    1. PT DND KIRIM INDONESIA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pelanggan yang menggunakan E-Wallet DND Kirim.
    2. Pelanggan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan akun E-Wallet DND Kirim mereka dan disarankan untuk tidak membagikan informasi login kepada pihak ketiga.
    3. PT DND KIRIM INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan akun E-Wallet DND Kirim oleh pihak yang tidak berwenang.
  7. Batasan & Kewajiban
    1. PT DND KIRIM INDONESIA berhak membatasi penggunaan atau menangguhkan akun E-Wallet DND Kirim jika terindikasi adanya aktivitas yang mencurigakan atau melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Segala transaksi yang dilakukan melalui E-Wallet DND Kirim tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia

11. BEA CUKAI & ATURAN KEPABEANAN

  1. Otoritas bea cukai mungkin meminta Pelanggan atau agennya untuk melengkapi rincian Paket yang memadai. Dengan demikian, adalah tanggung jawab pelanggan sepenuhnya dan mutlak untuk melengkapi atau memastikan kelengkapan formulir pernyataan pabean secara lengkap, akurat dan dalam bentuk cetak (formulir tulisan tangan akan ditolak). Pelanggan mengakui (dan selanjutnya mengganti rugi DND Kirim terhadap kerugian yang mungkin dideritanya karena kerugian tersebut) bahwa setiap informasi palsu, tidak lengkap, tidak terbaca, tidak akurat atau menyesatkan yang diselesaikan dalam bentuk / manifes (baik oleh Pelanggan dan/atau agennya) dapat menyebabkan, di antara konsekuensi lain, keterlambatan dalam bea cukai, denda, penyitaan atau pengembalian / penolakan Paket oleh bea cukai, dan Pelanggan harus mengganti rugi DND Kirim terhadap kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari hal yang sama.
  2. Ini juga merupakan tanggung jawab mutlak Pelanggan untuk memastikan bahwa Paket mematuhi peraturan ekspor dan impor yang relevan dan DND Kirim tidak bertanggung jawab sehubungan dengan dokumentasi yang diperlukan, jika ada (termasuk namun tidak terbatas pada sertifikat asal, sertifikat kesehatan, faktur komersial, daftar pengepakan, lisensi impor dan sertifikat pembebasan), untuk pengangkutan Shipment tersebut atau untuk bea cukai di negara tujuan yang relevan, dan merupakan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya untuk memastikan bahwa dokumen yang relevan dilampirkan pada catatan atau Label konsinyasi (jika dihasilkan oleh Sistem Manajemen Pengiriman).
  3. Setiap denda pabean, biaya penyimpanan, biaya tambahan, bea dan pajak, atau biaya atau pengeluaran lain yang timbul sebagai akibat dari tindakan bea cukai atau otoritas pemerintah, atau sebagai akibat dari kegagalan Pelanggan (atau Penerima) atau agennya untuk memberikan dokumentasi yang tepat dan/atau untuk mendapatkan lisensi atau izin yang diperlukan, akan dibebankan kepada Pelanggan.

12. RUANG LINGKUP

  1. Negara tujuan yang merupakan area layanan dari DND Kirim adalah seluruh Negara yang terdaftar di dalam Rate Guide DND Kirim/platform DND Kirim, kecuali Negara Indonesia, Nigeria, Ascension, Azores, Basas da India, British Antartic, British Indian Ocean, Christmas Island, Cocos Island, Corsica, Corzet Islands, Finlandia 5 Marshall Islands, Glorieuses, Guernsey, Iraq, dan/atau negara lainnya yang sewaktu-waktu dikenakan embargo dan pelarangan.
  2. Perubahan wilayah layanan dapat berubah- ubah berdasarkan perkembangan dari aturan hukum dan kondisi khusus yang dapat terjadi.
  3. Peraturan termasuk syarat dan kondisi dari masing-masing Negara bukan menjadi kapasitas dari DND Kirim, sehingga terhadap kebijakan yang mungkin dapat tidak terKirimnya barang akan dikualifikasikan sebagai kondisi Force Majeure.
  4. Hukum yang berlaku pada Penyelenggaraan Pos adalah berdasarkan hukum di Negara masing-masing, sehingga DND Kirim dan Pelanggan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses Penyelenggaraan Pos baik di Negara Pengirim dan Negara Tujuan.
  5. Penyelesaian terhadap kepatuhan dalam Hukum Negara Tujuan menjadi tanggung jawab penuh dari Pelanggan Pengirim atau Penerima Barang, sehingga membebaskan tanggung jawab hukum DND Kirim baik secara hukum privat dan hukum publik.
  6. Kondisi diluar kendali DND Kirim adalah kondisi yang bukan menjadi lingkup jenis layanan DND Kirim.
  7. Apabila lokasi pengiriman berada diluar jangkauan di Wilayah Negara Penerima sehingga diperlukan upaya penanganan agar barang Paket dapat diterima, maka akan dikenakan biaya Kirim tambahan (Remote Area Surcharge).
  8. Biaya tambahan berlaku di tiap Paket ketika lokasi pengiriman di luar jangkauan.
  9. Remote didefinisikan sebagai pulau dan dataran tinggi, atau kodepos yang sulit untuk dilayani, atau pinggiran / kota yang jauh, tidak dapat diakses atau jarang dilayani. Silahkan menghubungi Layanan Pelanggan DND Kirim untuk pengecekan area tujuan.

13. PENGECUALIAN DAN PEMBATASAN TANGGUNGJAWAB

  1. Sejauh diizinkan oleh hukum, tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab dalam perjanjian, kesalahan (termasuk kelalaian) atau pelanggaran kewajiban hukum atau pihak lain bagaimanapun dan apapun penyebabnya, untuk setiap kerugian atau kerusakan tidak langsung, konsekuensi, hukuman, jaminan, khusus atau insidentil yang diderita atau ditimbulkan oleh Pihak lain sehubungan dengan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada kerugian pendapatan, keuntungan, penghematan yang diantisipasi, bisnis atau pasar, kehilangan data atau niat baik atau biaya dan pengeluaran terkait lainnya baik Pihak lain mengetahui atau sebelumnya telah diberitahu tentang kemungkinan kehilangan atau kerusakan tersebut.
  2. DND Kirim tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan dan menerima klaim kerugian atas kondisi yang mempengaruhi keterlambatan pengiriman Paket termasuk namun tidak terbatas pada:
  3. Kegagalan Pelanggan untuk memberikan informasi alamat Pengiriman yang akurat atau detail kontak atau Penerima tidak tersedia di alamat terkait yang diberikan pada Label Paket;
  4. Penolakan Pelanggan atau Penerima untuk menerima Paket;
  5. Prosedur bea cukai atau non-Pengiriman Paket yang timbul dari penahanan Paket oleh pemerintah atau otoritas lain yang berwenang;
  6. Setiap peristiwa force majeure
  7. Dokumentasi yang salah, tidak lengkap, tidak akurat atau hilang, atau tidak mematuhi kebijakan DND Kirim mengenai pembayaran bea dan pajak;
  8. Barang yang termasuk barang yang ditolak dan barang dengan Kualifikasi rapuh/mudah rusak, dapat hancur,
  9. Penundaan karena ketergantungan pada layanan penyedia eksternal, yang layanannya merupakan komponen penting dari Layanan seperti (i) keterlambatan transportasi udara/laut untuk pengiriman lintas batas, (ii) jalan, lalu lintas, kendaraan atau kondisi serupa yang mempengaruhi kinerja untuk transportasi darat (iii) kerusakan listrik atau mekanikal atau kerusakan sistem, waktu henti atau tidak tersedianya fasilitas pengumpulan sendiri last mile; atau bertindak atau kelalaian Pelanggan dan/atau pihak lain.
  10. DND Kirim tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan atas kerusakan isi pada Paket. Pelanggan mengakui dan menerima bahwa DND Kirim tidak memiliki pengetahuan khusus apa pun yang berkaitan dengan Barang dan/atau Paket dan DND Kirim tidak akan bertanggung jawab atas (termasuk namun tidak terbatas pada) setiap fault, cacat, kegagalan teknis, kondisi bawaan, malfungsi atau kewajiban produk sehubungan dengan Barang dan/atau Pengiriman.

14. DAFTAR BARANG YANG DIKATEGORIKAN BARANG BERBAHAYA

  1. Paket yang memiliki / mengandung produk dibawah ini tidak dapat dilayani pengirimannya oleh DND Kirim:
    1. Semua jenis aerosols, termasuk hair spray, parfum spray, dan deodorant, karena mengandung compressed gases.
    2. Air bag inflators dan module atau seat-belt pretensioners yang di instalasi di komponen kendaraan atau terpisah
    3. Minuman yang mengandung alkohol lebih dari 24% secara volumetrik, yang dapat menyebabkan kebakaran.
    4. Baterai yang dikategorikan berbahaya karena mengandung acid / alkaline.
    5. Baterai yang mengandung lithium - ion/polymer/metal - baik itu diKirim terpisah atau bersamaan dengan produk elektronik seperti telepon genggam, kamera digital, dan powerbank.
    6. Zat korosif seperti zat asam, cat, dan pewarna korosif, cat penghilang karat, soda api, merkuri, dan gallium metal.
    7. Amunisi atau alat dan bahan peledak seperti blasting caps, komponen airbag mobil, kembang api, dan sejenisnya.
    8. Bahan-bahan bekas seperti minyak mesin bekas dan baterai bekas.
    9. Pestisida, herbisida, insektisida, dan racun seperti arsenik, sianida, racun tikus.
    10. Cairan yang mudah terbakar seperti aseton, benzene, petroleum, cairan pemantik, cat, thinner dan remover,cat pernis dan remover, enamels dan bahan adhesive lainnya.
    11. Zat yang mudah terbakar seperti magnesium, fosfor, potassium, sodium, hydride, bubuk Zinc.
    12. Kosmetik mudah terbakar seperti cat kuku, parfum, eau de toilette, dan aftershave.
    13. Korek api, pemantik, dan isi ulang pemantik yang mengandung cairan dan gas yang mudah terbakar. Termasuk juga pemantik yang berisi bensin dan pemantik butane.
    14. Gas, baik yang mudah terbakar maupun tidak. Seperti butane, ethane, methane, propane, fire extinguishers, scuba tanks.
    15. Karbon dioksida solid (Dry Ice)
    16. Bahan Oksidasi dan Peroksida organik seperti disinfektan dan nitrates, bahan pewarna rambut dan pewarna lainnya yang mengandung peroksida.
    17. Zat terinfeksi atau zat biologis yang mengandung pathogens atau zat lainnya yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan binatang seperti bakteri, virus, parasite, prions.
  2. Jenis barang lainnya yang dilarang / tidak dapat diKirim melalui DND KIRIM
    1. Minuman beralkohol
    2. Kulit binatang (yang tidak memiliki izin karantina)
    3. Barang berharga (misalnya karya seni, barang antik, batu mulia, emas dan perak)
    4. Uang tunai
    5. Barang berbahaya / bahan berbahaya (mengikuti peraturan IATA untuk expedited, dan mengikuti peraturan standar ADR)
    6. Bulu binatang
    7. Binatang yang dilindungi
    8. Semprotan incapacitating
    9. Ink atau Toner Cartridges
    10. Produk gading dan gading
    11. Pisau atau senjata
    12. Binatang hidup atau Tanaman Hidup
    13. Daging atau produk hewani
    14. Paspor
    15. Racun
    16. Bahan pornografi
    17. Biji-Bijian tanaman
    18. Tembakau, rokok, dan produk tembakau lainnya
  3. Ketentuan barang berbahaya dan barang yang dilarang termasuk barang dengan perlakukan khusus mengacu pada Peraturan dan Kebijakan dari Negara Pengirim dan Negara Penerima.
  4. DND Kirim tidak bertanggungjawab atas risiko yang terjadi dikarenakan suatu kebijakan yang ada pada saat proses pengiriman barang ke tempat tujuan paket/barang.
  5. Terhadap kebijakan perlakukan khusus barang/paket kiriman pada saat dilakukan pengiriman tetap menjadi tanggungjawab dari Pelanggan, jika berdasarkan Peraturan/kebijakan tersebut mengharuskan adanya biaya, denda dan pemenuhan dokumen termasuk tanggung jawab hukum, maka Pelanggan berkewajiban menyelesaikan kewajibannya tersebut.

15. ASURANSI PAKET

  1. Asuransi Paket yang terdapat pada Paket Express DND Kirim dan merupakan biaya tambahan layanan yang dapat dipilih secara sukarela oleh pelanggan.
  2. Biaya asuransi Paket adalah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
  3. Besarnya biaya asuransi untuk layanan Paket Express DND Kirim adalah sebesar Rp.150.000,- atau 2% dari nilai pabean (declared value) yang dinyatakan oleh pelanggan untuk satu paket Paket, mana yang lebih tinggi nilainya.
  4. Biaya asuransi dibayarkan bersamaan dengan biaya Paket.
  5. Biaya asuransi dapat berubah sewaktu- waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  6. Asuransi Paket Standard hanya berlaku untuk proses pengiriman dari warehouse DND Kirim ke Alamat Tujuan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh kurir provider
  7. Asuransi Paket Standard dipilih secara sukarela oleh pelanggan dan biaya asuransi menjadi biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh pelanggan
  8. Ketentuan pemberlakuan asuransi secara otomatis jika value paket senilai 200$ untuk layanan standard khusus untuk tujuan USA.
  9. Selain kebijakan yang telah disampaikan, terhadap kebijakan Asuransi akan diberlakukan berdasarkan ketentuan masing-masing Penyelenggara Pos.

16. KLAIM

  1. Apabila terdapat kerugian, kehilangan, dan kerusakan pada Paket yang menggunakan layanan Paket Standard DND Kirim yang terjadi selama pengiriman berlangsung, maka tidak terdapat kompensasi penggantian paket dan/atau biaya pengiriman. Tetapi kami akan melakukan investigasi dan pengajuan klaim kepada Penyelenggara Pos.
  2. Ketentuan klaim dilakukan setelah 18 hari kalender atau maksimal 90 hari kalender
  3. Setelah tanggal pengiriman. Kompensasi dapat diproses maksimal 10 hari kerja setelah proses investigasi selesai dilakukan atas paket tersebut. Proses investigasi dapat memakan waktu 30 - 45 hari kerja. Klaim hanya berlaku untuk kompensasi nilai paket. Tidak ada kompensasi untuk biaya pengiriman.
  4. Klaim barang hilang dilayanan internasional 20% dari declare value atau merujuk kepada regulasi Penyelenggara Pos.
  5. Klaim barang domestik setiap klaim atas kehilangan atau kerusakan pada saat pengiriman oleh kurir adalah tanggung jawab kurir 3PL dan besaran klaim sesuai dengan peraturan kurir 3PL yang dipilih.
  6. Dalam kebanyakan kasus tidak ada kompensasi untuk paket yang hilang. Kami ingin mengelolanya kasus per kasus kepada Pelanggan, Apabila paket/barang kiriman hilang pada saat dibawah pengelolaan DND Kirim, kami dapat memberikan kompensasi berdasarkan declare value yang diisi oleh Pelanggan di platform DND Kirim, dengan syarat Pelanggan harus membuktikan nilai barang/paket berdasarkan harga pembelian /pembuatan/harga jual.
  7. Kondisi kehilangan akibat salah alamat, perlu dilakukan investigasi penyebabnya,
  8. Jika penyebab kesalahan dari sisi DND Kirim maka DND Kirim bersedia mengganti secara penuh terhadap kehilangan akibat kesalahanNya.
  9. Apabila terdapat kerugian, kehilangan dan kerusakan pada paket Paket yang menggunakan layanan Paket Express DND Kirim yang terjadi selama pengiriman berlangsung, maka tanggung jawab DND Kirim terhadap Paket yang diangkut melalui udara (termasuk tambahan angkutan darat atau pemberhentian dalam perjalanan) dibatasi oleh Konvensi Montreal atau Konvensi Warsawa sebagaimana berlaku, atau apabila tidak aturan dalam Konvensi tersebut, yaitu yang mana yang lebih rendah dari harga pasar pada saat itu atau nilai yang dinyatakan (declared value), atau (ii) 19 Special Drawing Rights per kilogram (sekitar USD 26.00 per kilogram). Apabila Pengirim menganggap batasan di atas tidak mencukupi, maka Pengirim harus menyatakan nilai Paket dan meminta layanan tambahan asuransi Paket sebagaimana dijelaskan sebelumnya atau mengatur asuransinya sendiri. Tanggung jawab DND Kirim hanya terbatas pada kehilangan dan kerusakan langsung pada Paket dan pada batasan per kilogram di angka ini. Setiap jenis kehilangan dan kerusakan lainnya dikecualikan (termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, pendapatan, bunga, bisnis), baik kehilangan atau kerusakan tersebut adalah khusus, tidak langsung, dan walaupun resiko kehilangan atau kerusakan tersebut sudah ditunjukkan kepada DND Kirim.
  10. Klaim hanya berlaku untuk kompensasi nilai paket. Tidak ada kompensasi untuk biaya pengiriman.
  11. Segala bentuk klaim harus diajukan secara tertulis kepada DND Kirim dengan melampirkan dokumen pendukung yang tertera di form klaim ( untuk form klaim dapat diminta melalui whatsapp CS DnD Kirim ), Form diKirim melalui email ke finance@dndkirim.id. Pengajuan klaim tidak dapat dilakukan melalui WhatsApp atau secara verbal.

17. TANGGUNGJAWAB HUKUM

  1. Pelanggan harus menggantirugi pada DND Kirim terhadap setiap dan semua klaim, tindakan, gugatan, tindakan pengaturan, proses penegakan hukum yang dibawa atau diancam untuk diajukan terhadap DND Kirim oleh pihak ketiga (termasuk pemerintah atau otoritas pengatur) dan membayar kepada DND Kirim semua kerugian, kerusakan, biaya (termasuk biaya pengacara atas dasar ganti rugi) denda, penalti, atau expenses yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Pelanggan atas pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 3.
  2. DND Kirim akan melakukan upaya yang wajar untuk melakukan Layanan dengan hati-hati dan sesuai dengan jenis layanan yang disepakati bersama (jika ada).
  3. Salah satu pihak dapat dari waktu ke waktu meminta perubahan pada jenis layanan, DND Kirim tidak akan melakukan perubahan sampai dengan adanya kesepakatan baru dan penambahan biaya yang harus dibayar oleh Pelanggan yang timbul dari perubahan tersebut.
  4. Pelanggan mengakui dan mengetahui bahwa DND Kirim tidak akan bertanggung jawab sebagai Penyelenggara Pos dan/atau Penyelenggara Pos Universal

18. PENGEMBALIAN

  1. Pengembalian yang dilakukan oleh DND Kirim, artinya DND Kirim berhak untuk menolak Layanan dan/atau mengembalikan Barang atau Paket sehubungan dengan hal-hal berikut:
    1. Pengiriman yang tidak dikemas dengan benar untuk Layanan yang diminta;
    2. Pengiriman yang tidak mematuhi batasan berat dan dimensi yang ditentukan oleh DND Kirim;
    3. Pengiriman yang tidak menetapkan alamat Penerima, atau menetapkan alamat Penerima yang salah, tidak terbaca, atau tidak lengkap;
    4. Barang yang Mudah Rusak;
    5. Barang Terlarang;
    6. Barang Berbahaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    7. Barang yang tidak diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, baik di negara asal atau negara tujuan;
    8. Barang yang cacat, rusak atau tidak memadai;/li>
    9. Pengiriman tanpa pemberitahuan Pelanggan atau dengan dokumen pendukung yang tidak memadai untuk deklarasi pabean dan izin (jika berlaku);
    10. Barang yang secara wajar ditentukan oleh DND Kirim sebagai tidak terKirim karena keterpencilan lokasi Pengiriman atau di mana ada bahaya atau ancaman keamanan atau alasan lainnya.
    11. Pelanggan akan dikenakan biaya penuh untuk semua pengembalian yang dilakukan sesuai dengan Bagian 4.4 termasuk pengembalian yang dimulai oleh Pelanggan dengan cara pembatalan setelah Pengiriman diambil oleh DND Kirim. Selain itu, DND Kirim berhak untuk mengenakan biaya pembatalan untuk Pengiriman tersebut dan/atau untuk membuang Goods dan membebankan biaya pembuangan kepada Pelanggan.
  2. Pengembalian atas keinginan Pelanggan, merupakan pengembalian atas keinginan Pelanggan adalah pengembalian dikarenakan paket tidak diterima dengan alasan namun tidak terbatas pada Pelanggan penerima tidak bersedia membayar pajak, alamat tidak ditemukan, dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu:
    1. Biaya Kirim ke Indonesia ditanggung sepenuhnya oleh pemilik paket, dan harus dibayarkan sebelum proses pengiriman kembali dilakukan.
    2. Seluruh urusan perpajakan, bea masuk, dan biaya-biaya yang mungkin terjadi karenanya, menjadi tanggung jawab pemilik paket.
    3. Paket yang berhasil kembali ke lokasi DND Kirim di Jakarta, akan diinformasikan kepada pemilik paket. Biaya pengiriman dari lokasi DND Kirim di Jakarta ke lokasi pemilik paket, menjadi tanggung jawab pemilik paket.
    4. Bila berat aktual melebihi ketentuan ini, maka paket akan dialihkan untuk diKirimkan menggunakan layanan Paket Express DND Kirim dengan ketentuan harga yang berlaku sesuai layanan yang akan digunakan, yang sebelumnya akan dikonfirmasi dan disetujui oleh pelanggan.
    5. Untuk destinasi USA, dan Teritory paket akan dikembalikan ke alamat warehouse DND Di USA, sesuai dengan kesepakatan apakah paket tersebut di hold di warehouse DND USA atau di Kirim ulang ke alamat yang valid dengan penerima yang sama ataupun ke alamat yang berbeda semua bisa dilakukan, biaya Kirim akan dikenakan pada kasus ini dan dibebankan kepada Pelanggan sebesar tarif Kirim awal dari warehouse ke alamat tujuan yang sebelumnya CS DND Kirim akan mengkonfirmasi tarif yang dibebankan. Dan apabila Pelanggan menginginkan paket tersebut kembali ke Indonesia DND Kirim akan lakukan hal tersebut dengan ketentuan masa tangguh pengiriman ke Indonesia ditentukan oleh DND Kirim. dan biaya Kirim ditanggung oleh Pelanggan.
    6. Untuk destinasi selain USA, Canada dan Teritory paket yang kembali akan memakan waktu selama Kurang Lebih 1-2 Bulan, dan akan transit Ke alamat HUB DND Kirim di Singapura. Biaya Kirim ke Indonesia akan di kenakan dan ditanggung oleh Pelanggan.
    7. Tidak ada tarif tetap untuk proses pengembalian paket ke Indonesia, baik itu dari warehouse DND Kirim Di USA maupun HUB Singapura.

19. KEMASAN YANG TEPAT DAN KESESUAIAN UNTUK PENGIRIM DAN PENGIRIMAN

  1. Pelanggan harus memastikan bahwa setiap paket berfungsi dengan baik dan sesuai dan siap untuk diangkut.
  2. Setiap paket harus ditandai dengan jelas jika termasuk sebagai benda yang memerlukan perlakuan khusus, dan terhadap risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Pelanggan, terhadap Paket yang memerlukan perlakuan khusus harus mematuhi semua peraturan, panduan, spesifikasi, atau persyaratan yang berlaku terkait dengan pengangkutan yang aman, termasuk namun tidak terbatas pada pengemasan, dokumentasi, dan pelabelan.
  3. Pelanggan harus memastikan bahwa setiap Paket mematuhi batas berat dan batas dimensi yang ditentukan oleh DND Kirim.
  4. Pelanggan mengakui bahwa barang rapuh (seperti namun tidak terbatas pada kaca, barang pecah belah, keramik, chinaware) harus diberikan informasi dan label atas risiko dan hal tersebut merupakan kewajiban Pelanggan sendiri serta terhadap kondisi paket tersebut DND Kirim tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan apapun meskipun kemasan luarnya rusak atau tidak.
  5. DND Kirim berhak untuk membuka dan memeriksa Pengiriman yang diduga termasuk dalam kategori Barang yang ditetapkan dalam Syarat dan kondisi.
  6. Paket dapat diperiksa oleh bea cukai atau otoritas pemerintah negara tujuan dan otoritas tersebut dapat membuka Paket untuk pemeriksaan dan/atau penilaian.

20. JAMINAN & PERNYATAAN PELANGGAN

  1. Sebagai pemilik Barang atau memiliki otorisasi atau konsensus yang diperlukan dari pemilik dan/atau Penerima Barang untuk mendapatkan Layanan atas namanya dan memberikan informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang relevan yang diminta oleh DND Kirim;
  2. Memiliki semua persetujuan, persetujuan, izin, lisensi yang diperlukan untuk eksportir, impor, bea cukai, penanganan dan / atau distribusi barang sesuai dengan hukum yang berlaku;
  3. Informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Barang dan/atau setiap Paket lengkap dan akurat, dan setiap Paket dijelaskan dengan benar;
  4. Barang Paket tidak mengandung barang yang mudah rusak atau barang terlarang;
  5. Barang Paket telah mematuhi semua hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada sanksi perdagangan, sanksi PBB atau global lainnya, embargo atau pembatasan lainnya; dan
  6. Barang Paket tidak mengandung unsur yang dilarang, atau dapat merusak barang Paket tersebut dan atau barang lain;
  7. Setiap Paket disiapkan di tempat Pelanggan atau agen resminya dan telah disaring, dilindungi, dan dikemas secara memadai;
  8. Bersedia bertanggung jawab terhadap suatu konsekuensi yang tidak terbatas pada suatu pembayaran lebih, denda, Sanksi administrasi, pembayaran pajak dan bea cukai, atau pembayaran lain yang diharuskan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk bertanggungjawab terhadap suatu kerugian yang dirasakan sendiri ataupun kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga yang disebabkan atau kelalaiannya, suatu kecerobohan dan itikad yang tidak baik;

21. PERIKATAN

  1. Perikatan kesepakatan yang dibuat oleh DND KIRIM dan Pelanggan, termasuk Syarat dan Ketentuan yang sudah diatur, sehingga syarat dan kondisi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh perikatan dan kesepakatan lain.
  2. Bentuk Perikatan antara DND Kirim dan Pelanggan dapat berbentuk digital dan dokumen lainnya.
  3. Pelanggan dianggap telah mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku yang dituangkan didalam Syarat dan Ketentuan ini ataupun terhadap aturan lain yang mengikat baik di Negara Pengirim dan Negara Penerima.
  4. Pernyataan Kehendak dari Pelanggan adalah pada saat Pelanggan menyatakan dirinya menentukan pilihan layanan, menentukan pilihan penyelenggara dan menentukan pilihan jasa layanan pihak lain yang terhubung didalam platform DND Kirim.
  5. Kesepakatan terhadap Biaya dan fee layanan dianggap disepakati pada saat Pelanggan telah mengetahui informasi dan secara sukarela berdasarkan kepentingannya melakukan pembayaran berdasarkan jenis layanan yang dipilih.

22. PILIHAN HUKUM

Pelanggan dan DND Kirim menundukan dirinya terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan suatu prestasi yang harus dipenuhi oleh masing- masing Pihak atau apabila terdapat perbedaan penafsiran atas Syarat dan Ketentuan termasuk kesepakatan dan perikatan lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Indonesia pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

23 INFORMASI RAHASIA

  1. Masing-masing Pihak mengakui bahwa selama pelaksanaan Perjanjian, ia mungkin memiliki akses ke informasi rahasia Pihak lain atau salah satu Afiliasinya, dan Para Pihak mengakui bahwa mereka berada dalam hubungan rahasia dengan yang lain. Informasi rahasia harus digunakan oleh Pihak Penerima hanya dalam melaksanakan atau menerima manfaat dari Perjanjian dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan persyaratan yang dapat disepakati secara tertulis oleh Pihak Pengungkap. Pihak Penerima setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia yang diungkapkan kepadanya berdasarkan Perjanjian dan untuk menggunakan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakannya sehubungan dengan informasi rahasianya sendiri yang memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah pengungkapan, publikasi atau penggunaan informasi rahasia yang tidak diresmikan dan dalam hal apa pun, tidak kurang dari perawatan yang wajar.
  2. Tidak ada Pihak yang dapat menduplikasi atau menyalin informasi rahasia dari Pihak lain selain sejauh yang diperlukan untuk penggunaan bisnis yang sesuai dengan Perjanjian.
  3. Pihak Penerima tidak bertanggung jawab atas pengungkapan atau penggunaan informasi rahasia jika berada dalam atau memasuki domain publik, selain dengan melanggar Perjanjian; atau diketahui oleh Pihak Penerima secara non-rahasia sebelum pengungkapan sesuai dengan Perjanjian; atau
  4. Sedang atau telah diungkapkan secara sah kepada Pihak Penerima oleh pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; atau
  5. Wajib diungkapkan dengan pertimbangan penegakan hukum berdasarkan peraturan atau arahan dari Pemerintah dan Lembaga yang memiliki otoritas hukum atau perintah pengadilan.

24. ITIKAD BAIK

  1. Yang termasuk di dalam itikad baik diantaranya, namun tidak terbatas pada:
    1. Memberikan informasi yang benar.
    2. Memastikan dirinya telah sah sebagai subjek hukum yang sah, yaitu telah berusia lebih dari 18 tahun, dan cakap dimata hukum.
    3. Memenuhi apa yang sudah diatur didalam Syarat dan Ketentuan yang telah berlaku.
    4. Memenuhi segala bentuk kewajiban yang lahir dikarenakan suatu perikatan dan Peraturan Hukum yang berlaku.
  2. Yang tidak termasuk didalam itikat baik:
    1. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum;
    2. Dengan sengaja melakukan penyimpangan atas aturan hukum yang berlaku di Negara Pengirim dan Penerima;
    3. Dengan sengaja melakukan manipulasi data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pos;
    4. Dengan sengaja tidak melakukan prestasi yang seharusnya
    5. Tidak menyelesaikan kewajiban sebagai Pelanggan
    6. Menyebarluaskan berita yang tidak benar
  3. Akibat atas itikat tidak baik
    1. Apabila ternyata ditemukan bahwa pelanggan Pengirim dan Pelanggan Penerima belum memenuhi syarat kedewasaan seseorang atau tidak cakap di mata hukum, DND Kirim dianggap tidak bertanggungjawab atas fakta hukum tersebut dan dianggap bahwa Pelanggan telah didampingi oleh Pihak lain yang dianggap telah mewakili dan melakukan pengawas/perwalian atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelanggan, sehingga perikatan dianggap telah memenuhi syarat sah di dalam perjanjian.
    2. Apabila ternyata terdapat informasi yang tidak benar, maka Pengguna layanan DND Kirim bertanggungjawab dikarenakan suatu perbuatan melawan hukum.
    3. Bertanggung jawab secara pribadi secara hukum perdata ataupun hukum publik yang berlaku atas perbuatan yang dilakukannya dan membebaskan DND Kirim terhadap layanan yang diberikan.
    4. Bertanggungjawab atas konsekuensi dari aturan hukum dan kebijakan yang berlaku, termasuk ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh DND Kirim dan Pihak Ketiga;
    5. Tanggungjawab diartikan luas dan tidak terbatas pada pembayaran denda, sanksi administrasi dan sanksi hukum dan biaya yang timbul, pembayaran ganti kerugian pihak yang merasa dirugikan, pembayaran atas konsekuensi hukum internasional, global dan, pembayaran Bea & Cukai serta pajak dan sanksi lain yang berlaku di Negara Pengirim dan Negara Penerima, serta termasuk pembayaran biaya-biaya yang diperlukan untuk mengembalikan keadaan seperti sedia kala.

25. KADALUARSA

  1. Perikatan yang dibuat oleh DND Kirim dan Pelanggan memiliki kadaluarsa, sehingga apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak para pihak menyepakati suatu perikatan dan tidak terdapat klaim ataupun upaya-upaya dari Pelanggan dan Pihak Ketiga yang berkaitan dengan status, kondisi dan situasi lain yang berkaitan dengan Paket atau pun barang yang diKirim, maka DND Kirim dianggap telah melakukan seluruh prestasi dan DND Kirim dianggap telah melakukan seluruh aturan hukum yang berlaku, sehingga membebaskan DND Kirim terhadap situasi apapun yang berkaitan dengan Paket dan Barang Kiriman.
  2. Kadaluarsa dimaksudkan secara otomatis bahwa Perjanjian dianggap berakhir.

26. BERLAKU & BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian akan dimulai dan berakhir pada tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam Formulir Kontrak atau Formulir yang Disesuaikan ("Jangka Waktu")
  2. Pelanggan bersedia untuk mendapatkan informasi terkait Pelayanan Pelanggan yang dilakukan oleh DND Kirim, sebagai upaya Customer Relation.
  3. DND Kirim dapat mengakhiri Perjanjian jika Pelanggan memiliki Biaya terutang atau uang lain yang jatuh tempo dan dibayarkan kepada DND Kirim yang tetap belum dibayar, dan DND Kirim telah memberikan pemberitahuan tujuh (7) Hari Kerja tentang pelanggaran tersebut dan Pelanggan dianggap telah gagal memenuhi kewajiban tersebut sesuai waktu yang ditentukan.
  4. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ("Pihak Terminasi") sejauh yang diperlukan dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lain di mana:
    1. Pihak lain melanggar salah satu syarat dan ketentuan Perjanjian dan Pihak yang mengakhiri telah memberikan pemberitahuan empat belas (14) hari tentang pelanggaran tersebut.
    2. Pihak lain telah dinilai bangkrut dan telah memiliki suatu putusan Pailit yang diajukan terhadapnya atau dalam proses likuidasi.
    3. Dalam hal Otoritas Pengatur mengarahkan atau Menginstruksikan atau Memberikan panduan bahwa DND Kirim :
      1. Harus mengakhiri Perjanjian dan/atau
      2. Kelanjutan dari Perjanjian akan menyebabkan DND Kirim melanggar undang- undang atau persyaratan peraturan hukum yang berlaku.

27. PENUTUP

Terhadap hal-hal yang belum diatur didalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur dengan Syarat dan Ketentuan lain, yang dapat berbentuk suatu pemberitahuan/informasi dokumen, email, pemberitahuan tertulis lainnya baik secara digital ataupun tidak, dan terhadap syarat dan ketentuan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan didalam Kesepakatan untuk dilaksanakan sebagai perikatan Para Pihak.

By using our Service, you agree to these Terms & Conditions.